Bendera Singapura adalah bendera negara Singapura. Bendera ini diperkenalkan pada 3 Desember 1959 sewaktu pelantikan Yang di-Pertuan Negara yang pertama, Encik Yusof bin Ishak. Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu, Dr. Toh Chin Chye. Bendera ini menggantikan bendera Union Jack yang telah berkibar di Singapura selama 140 tahun (1819-1959) dan hingga kini digunakan sejak Singapura merdeka dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.
Singapura lambang negara Singapura dan lagu kebangsaan Majulah Singapura. Desain bendera diselesaikan dalam waktu dua bulan oleh sebuah komite yang dipimpin oleh wakil perdana menteri Toh Chin Chye. Dia ingin mencari bendera dengan latar belakang berwarna merah, tetapi kabinet Singapura menolaknya karena warna merah dianggap simbol dari komunisme. Indonesia, Polandia, dan Monako juga hanya menggunakan warna merah dan putih pada benderanya. Berdasarkan pendapat yang diberikan oleh Lee Kuan Yew, penduduk Cina di SIngapura menginginkan lima bintang, yang merupakan salah satu bagian dari bendera Republik Rakyat Cina dan penduduk Muslim di Singapura menginginkan bulan sabit. Kedua simbol ini kemudian digabungkan untuk membuat bendera nasional Singapura. Pada tanggal 30 November 1959, Lambang Negara Singapura, Bendera Negara Singapura, dan Lagu Kebangsaan Singapura digunakan untuk menunjukkan lambang negara, bendera negara, dan lagu kebangsaan Singapura. Pada bulan September 1962, penduduk Singapura mengadakan referendum untuk bergabung dengan Federasi Malaysia. Proses ini diselesaikan pada tanggal 16 September 1963, ketika bendera Malaysia tidak digunakan di Singapura. Bendera Singapura kembali digunakan sebagai bendera nasional ketika Singapura merdeka seutuhnya dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965. 2. Desain Bendera SingapuraBendera Singapura mirip bendera Indonesia, hanya saja pada bagian warna merah ada bulan sabit dan 5 bintang yang disusun bundar. Setiap ciri yang ada pada bendera tersebut mempunyai makna yang tersendiri. Berikut adalah simbol yang tercermin dalam bendera Singapura: Warna merah bermakna persaudaraan dan kesamaan segala manusia. Putih melambangkan kesucian dan kebaikan. Bulan sabit melambangkan sebuah negara muda yang sedang maju. Kelima bintang melambangkan lima prinsip yang dipegang oleh Singapura: demokrasi, keamanan, kemajuan, keadilan dan kesaksamaan. Pada pertengahan abad ke-20, simbol bulan dan bintang diakui sebagai simbol Islami, dan bendera Singapura sempat dilihat dalam konteks bulan dan bintangnya oleh aktivis Muslim nasional. Rasio bendera Singapura adalah dua pada lebar berbanding tiga pada panjang. Dalam pembuatan bendera, pemerintah menggunakan warna Pantone 032 sebagai warna merah pada bendera Singapura. Berdasarkan panduan yang diumumkan oleh Menteri Informasi, Komunikasi, dan Seni (MICA), bendera ini dapat diproduksi dalam berbagai ukuran dan dapat dikibarkan kapanpun, tetapi dalam warna dan rasio yang telah ditetapkan. MICA merekomendasikan ukuran bendera Singapura adalah 915 berbanding 1.370 mm, 1.220 berbanding 1.830, dan 1.830 berbanding 2.740 mm. Bahan kain yang disarankan untuk bendera nasional adalah kain wol. 3. Kebijakan dan Panduan Penggunaan Bendera SingapuraSampai tahun 2004, bendera Singapura hanya boleh digunakan di depan bangunan pemerintahan, kementrian, perbatasan, dan sekolah. Bendera Singapura hanya dapat dikibarkan oleh publik dan perusahaan swasta pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Singapura yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus. Selama perayaan hari nasional (1 July – 30 September), peraturan pemerintah untuk mengibarkan bendera di tempat selain bangunan adalah diperbolehkan. Jadi, bendera Singapura dapat dipasang di semua kendaraan (kecuali mobil jenazah), kapal, atau pesawat, dan dapat pula dijadikan bagian dari berbagai kostum atau pakaian, tentunya dengan berperilaku yang sopan. Warga negara Singapura, pemerintah, dan swasta dapat menunjukkan atau mengibarkan bendera nasional untuk menunjukkan kebangsaannya. Penggunaan bendera Singapura telah diatur dalam Undang-Undang Lambang dan Bendera dan Lagu Kebangsaan Singapura. Barangsiapa yang melanggar Undang-Undang tersebut akan dikenakan denda S$1.000. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa setiap dilarang memperlakukan bendera nasional dengan tidak hormat, seperti membiarkan bendera menyentuh tanah. Bendera tidak boleh ditampilkan atau dikibarkan di bawah bendera lain, lambang lain, atau objek. Dilarang juga untuk mengibarkan bendera secara horizontal atau terbalik. Ketika bendera dikibarkan di luar bangunan, diwajibkan untuk mengibarkan bendera hanya di tiang bendera. Jika bendera dikibarkan pada malam hari, diwajibkan untuk diberi hiasan secara benar. Bendera dilarang dikibarkan di semua jenis kendaraan kecuali satu dalam kendaraan Presiden Singapura atau semua Kementrian dalam perjalanan resmi. Bedera Singapura dilarang dikibarkan dalam semua kapal atau pesawat. Tidak ada satupun orang yang boleh menggunakan bendera atau gambar bendera tersebut untuk tujuan komersial atau sebagai bagian dari furniture, dekorasi, pelapis, atau wadah, kecuali jika seijin MICA. Lebih lanjut, bendera dilarang digunakan sebagai bagian dari hak paten dan bendera dilarang digunakan atau diaplikasikan sebagai bagian dari kostum atau pakaian. Pemerintah berhak memerintahkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang ketika ada kematian orang penting atau untuk berkabung nasional. Dilarang menggunakan bendera untuk semua upacara pemakaman publik. Dilarang mengibarkan bendera yang sudah rusak atau kotor. Untuk membuang bendera yang telah rusak atau kotor haruslah dibungkus dengan plastik sampah hitam yang telah diikat dengan erat dan jangan sampai terlihat dalam tempat sampah. Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran |