Dalam ilmu sosial, selain sosiologi, ilmu lain yang mempelajari perilaku menyimpang, di antaranya psikologi. Bidang ilmu tersebut mempelajari tingkah laku atau perilaku seseorang ketika merespons pengaruh-pengaruh sosial yang ada di sekelilingnya.
Psikologi lebih menekankan pada proses-proses yang terjadi secara individual, tetapi dipengaruhi oleh variabel-variabel sosial. Misalnya, dalam berinteraksi perilaku individu dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Berdasarkan pemikiran itu dapat dipahami mengapa perilaku anak-anak adalah cerminan perilaku orang-orang dewasa yang ada di sekeliling mereka. Jika orang-orang yang ada di sekitarnya memberi contoh tidak baik pada anak, misalnya sering mengumpat, mengeluarkan kata-kata kotor atau tak senonoh, maka anak secara tidak sadar (karena ia belum tahu arti kata-kata buruk tersebut) akan menirukan dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.
Antropologi juga mempelajari perilaku menyimpang karena orang-orang yang berperilaku menyimpang cenderung mengabaikan nilai-nilai budaya kelompok atau masyarakatnya. Melalui nilai-nilai budaya, maka akan diketahui karakteristik, tata aturan, dan kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan suatu masyarakat. Dengan demikian, akan diketahui pula berbagai perilaku yang spesifik dari masing-masing kelompok dan berbagai perbedaan berperilaku di antara anggota-anggota masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk memahami “penyimpangan” perilaku yang dilakukan oleh etnis atau kultur tertentu.
Ilmu hukum dan kriminologi juga memiliki perhatian pada studi perilaku menyimpang. Kedua ilmu itu berkepentingan dalam mempelajari sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan perilaku atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penyimpang itu. Dengan mengetahui penyebabnya, mereka dapat merumuskan kebijakan (untuk studi kriminologi) dan aturan hukum (untuk studi ilmu hukum) guna mencegah berulangnya pelanggaran sosial. Namun, kalaupun pelanggaran itu berkali-kali terjadi, ilmu hukum berkepentingan untuk menetapkan bentuk-bentuk hukuman yang dapat membuat jera pelakunya.
Artikel bermanfaat lainnya:
Sumber: |
1. Kolip. Usman. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana |
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran