Uang dan Lembaga Perbankan (Materi Ringkasan)
Tengakat pendapatan masyarakat
Tingkat suku bunga bank
Kekayaan masyarakat
Selera masyarakat
Tingkat harga umum
Fasilitas belanja kredit
Cara pembayaran yang berlaku
Motif transaksi (berbelanja dan bertransaksi)
Motif berjaga-jaga (menabung dan asuransi)
Motif spekulasi (alat ukur kekayaan dan investasi)
Tingkat suku bunga bank
Tingkat pendapatan masyarakat
Jumlah penduduk
Tingkat produksi dan pendapatan nasional
Letak geografis
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Globalisasi ekonomi
M1 (uang kartal dan uang giral).
M2 (M1 + uang kuasi. Uang kuasi adalah uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran setiap waktu karena keterikatan waktu. Contoh: deposito berjangka, tabungan, rekening giro dalam valuta asing, dan tabungan dalam valuta asing).
M3 (M2 + deposito berjangka panjang, yaitu deposito dalam jangka waktu lebih dari satu tahun).
Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
Simpanan
Kredit
Transfer
Safe deposit box (SDB) (jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta maupun surat berharga)
Bank card (contoh: ATM)
Pegadaian
Sewa guna (Leasing)
Koperasi simpan pinjam
Perusahaan asuransi
Modal ventura (saham)
Dana pensiun
Character (kepribadian)
Capacity (kemampuan)
Capital (modal)
Collateral (jaminan)
Condition of economy (kondisi perekonomian)
Operasi pasar terbuka (menjual atau membeli surat berharga di pasar uang)
Politik diskonto (menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga kredit yang dibayar bank umum kepada Bank Indonesia)
Cadangan kas minimum (penentuan kas bank umum sesuai ketentuan yang berlaku)
Kredit selektif (mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat penyaluran kredit)
Imbauan moral (mengarahkan atau mengimbau lembaga perbankan dan masyarakat dalam kaitannya dengan pengendalian jumlah uang beredar)
Devaluasi (menurunkan kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing)
Revaluasi (menaikkan kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing)